Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dialog strategis bersama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang berlangsung di Ruang Rektor UNP, Lantai 4, pada 12 Maret 2026.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mendorong sinergi antarlembaga, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen hukum, harmonisasi regulasi, serta penyediaan layanan informasi hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh sivitas akademika maupun masyarakat.

Dialog tersebut dihadiri oleh Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.; Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan dan Perundang-undangan Hukum, Mainofri, S.H., M.H.; serta Sekretaris Universitas UNP, Prof. Dr. Erianjoni, S.Sos., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Hukum dan Organisasi UNP, Kepala Subdirektorat Kerja Sama UNP, serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial UNP.
Mendorong Transparansi dan Kepastian Hukum di Perguruan Tinggi
Dalam pertemuan tersebut, penguatan JDIH menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Keberadaan JDIH dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan tata kelola perguruan tinggi yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan dokumentasi hukum yang sistematis memungkinkan berbagai produk hukum, kebijakan, dan regulasi internal perguruan tinggi tersimpan dengan baik, mudah ditelusuri, serta dapat dimanfaatkan sebagai rujukan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Selain meningkatkan keterbukaan informasi, optimalisasi JDIH diharapkan mampu mendukung proses penyusunan kebijakan, memperkuat koordinasi antarunit kerja, dan meminimalkan potensi ketidaksesuaian regulasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Penguatan Integrasi dan Kolaborasi JDIH PTN-BH
Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan dan Perundang-undangan Hukum, Mainofri, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengembangan JDIH sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang dapat mendukung pengambilan keputusan di lingkungan perguruan tinggi.
Penguatan sistem dokumentasi hukum di lingkungan PTN-BH diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengarsipan produk hukum, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan, integrasi informasi, dan kemudahan akses bagi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui kolaborasi antarpengelola JDIH, perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik pengelolaan dokumentasi hukum, termasuk dalam aspek digitalisasi dokumen, penataan regulasi, serta pengembangan layanan informasi hukum berbasis teknologi.
Jajaki Kerja Sama Strategis melalui Nota Kesepahaman
Selain membahas penguatan tata kelola JDIH, pertemuan ini turut mengagendakan rencana pengembangan kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Salah satu rencana yang menjadi perhatian adalah penguatan kerja sama antara Universitas Negeri Padang dan jaringan pengelola JDIH untuk mendukung pengembangan sistem dokumentasi hukum yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Pertemuan tersebut juga membahas persiapan penandatanganan MoU antara Universitas Negeri Padang dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026.
Melalui berbagai langkah tersebut, UNP berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum semakin optimal serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola perguruan tinggi.
Penguatan JDIH sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem administrasi hukum yang modern, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan sivitas akademika serta perkembangan regulasi pendidikan tinggi.
(Eca/Humas UNP)

