Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) terus memperluas kerja sama strategis dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendukung peningkatan akses keadilan bagi masyarakat serta penguatan layanan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan perguruan tinggi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Auditorium Kantor Gubernur Sumatera Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Provinsi Sumatera Barat.

Program tersebut merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Hukum RI dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat sebelumnya melaporkan capaian pembentukan Posbankum sebesar 100 persen, yang mencakup 1.265 desa dan kelurahan di wilayah Sumatera Barat.
Capaian tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong pemerataan akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan layanan bantuan hukum.
UNP Berpartisipasi dalam Penguatan Akses Keadilan Masyarakat
Peresmian Posbankum di Sumatera Barat melibatkan sejumlah perguruan tinggi sebagai mitra strategis pemerintah, termasuk Universitas Negeri Padang.
Keterlibatan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan program melalui kegiatan pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat berbasis pengetahuan hukum.
Salah satu bentuk kontribusi yang direncanakan adalah integrasi kegiatan Posbankum dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa.
Melalui program tersebut, mahasiswa berpeluang berpartisipasi dalam kegiatan literasi hukum, penyebarluasan informasi layanan bantuan hukum, serta pendampingan kegiatan edukatif sesuai kompetensi dan kewenangan yang berlaku.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat pengalaman pembelajaran mahasiswa di luar lingkungan kampus.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum RI
Dalam kegiatan

