Sekilas Sejarah
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi hukum yang bertujuan menyediakan akses terhadap dokumen hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pengembangan JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan.
Secara nasional, pengembangan JDIH berawal dari upaya pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam membangun sistem dokumentasi hukum yang terkoordinasi dan terintegrasi. Upaya tersebut memperoleh landasan melalui Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Dalam perkembangannya, JDIHN menjadi sarana strategis untuk mengintegrasikan pengelolaan dokumen hukum dari berbagai lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan institusi terkait guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, profesional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Status UNP sebagai PTN-BH berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 memberikan kerangka tata kelola kelembagaan yang membutuhkan dukungan pengelolaan regulasi dan dokumentasi hukum secara tertib, sistematis, serta berkelanjutan.
Dalam mendukung kebutuhan tersebut, JDIH Universitas Negeri Padang dikembangkan sebagai sarana pengelolaan, pendokumentasian, dan penyebarluasan informasi hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tata kelola universitas.
JDIH UNP diarahkan untuk menjadi pusat rujukan informasi hukum kelembagaan yang menghimpun dan menyajikan berbagai produk hukum, antara lain Peraturan Rektor, Peraturan Majelis Wali Amanat, Peraturan Senat Akademik Universitas, Keputusan Rektor, serta dokumen hukum lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Melalui pemanfaatan teknologi informasi, JDIH UNP diharapkan mampu menyediakan layanan dokumentasi hukum berbasis digital yang terstruktur, mudah ditelusuri, dan dapat diakses oleh sivitas akademika maupun masyarakat secara luas.
Pengembangan JDIH juga diarahkan untuk mendukung keselarasan pengelolaan dokumen hukum dengan standar nasional serta mendorong keterhubungan dan integrasi informasi hukum dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Selain berfungsi sebagai pusat dokumentasi, JDIH UNP memiliki peran penting dalam mendukung proses penyusunan kebijakan, harmonisasi regulasi internal, penyebarluasan informasi hukum, serta peningkatan literasi dan kesadaran hukum di lingkungan universitas.
Keberadaan JDIH diharapkan dapat membantu pimpinan universitas, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan masyarakat memperoleh informasi hukum yang relevan sebagai rujukan dalam memahami kebijakan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Negeri Padang.
Melalui penguatan tata kelola dokumentasi hukum, peningkatan kualitas layanan digital, serta pengembangan kerja sama dengan berbagai lembaga terkait, JDIH UNP diarahkan menjadi pusat informasi hukum perguruan tinggi yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pengembangan JDIH sekaligus menjadi wujud komitmen Universitas Negeri Padang dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance).

