Dasar Hukum

Penyelenggaraan dan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Negeri Padang mengacu pada kerangka peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang.

  6. Peraturan internal Universitas Negeri Padang yang mengatur organisasi, tata kelola, pembentukan produk hukum, serta pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sepanjang berlaku dan relevan.